DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering. Menurutnya, kebijakan penghapusan denda memberi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa dibebani akumulasi sanksi keterlambatan.
Freddy menegaskan, momentum pemutihan pajak perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujar Freddy, Senin (6/7/2026).
Ia mengakui, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah masih menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, program pemutihan dipandang tidak hanya sebagai upaya menghapus denda, tetapi juga sebagai langkah memperluas basis wajib pajak aktif sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Freddy menekankan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tingginya kepatuhan masyarakat akan berbanding lurus dengan meningkatnya kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya. “Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.
Freddy berharap masyarakat memanfaatkan masa berlaku program pemutihan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa program pemutihan harus dijadikan momentum untuk membangun kesadaran jangka panjang, bukan hanya memanfaatkan penghapusan denda semata. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
“Harapan kita Dengan Adanya Program pemutihan ini, kepatuhan masyarakat bisa semakin meningkat. Karena membayar pajak adalah kewajiban bersama, untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(RD)







