Atasi Konflik Agraria, DPRD Kalteng Percepat Pengesahan Raperda Sengketa Lahan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – DPRD Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat itu ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Juli 2026 sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini kerap memicu konflik di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas Panitia Khusus (Pansus) karena sengketa lahan masih menjadi persoalan yang terus muncul di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki, Jumat (5/6/2026).
Menurut politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu, draf Raperda sebenarnya telah diajukan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, pembahasannya belum sempat dituntaskan hingga masa jabatan berakhir.
Karena itu, DPRD periode saat ini berkomitmen mempercepat proses agar regulasi tersebut segera memiliki kekuatan hukum.
“Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” katanya.
Okki menegaskan, percepatan pembahasan Raperda merupakan bentuk keseriusan DPRD, khususnya Komisi IV dan Pansus, dalam memberikan solusi terhadap persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah.
“Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun agar mampu mengakomodasi penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif, baik persoalan yang muncul dari masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda adalah pengaturan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum positif. Menurut Okki, pengaturan tersebut diperlukan agar kedua sistem hukum dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan.
“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya. Tapi sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan, itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” jelasnya.
Okki juga mengapresiasi sinergi seluruh anggota Pansus, perangkat daerah, serta unsur eksekutif yang dinilai aktif membangun koordinasi selama proses pembahasan berlangsung. Berkat kerja sama tersebut, progres penyusunan Raperda dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.
“Ini lebih ke tanggung jawab saja dan semangat kawan-kawan pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah, progresnya bisa berjalan cepat dan juga tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” katanya.
Meski diwarnai berbagai dinamika dan perbedaan pandangan, Okki memastikan seluruh pihak tetap mengedepankan sikap kooperatif sehingga pembahasan Raperda berjalan lancar dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi Alhamdulillah sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (RD).






