DPRD Provinsi Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekaligus menjadi raihan ke-12 secara berturut-turut sejak 2014.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalimantan Tengah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., mewakili Gubernur Kalteng, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pidatonya, Linae menegaskan opini WTP yang kembali diraih menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Capaian ini merupakan keberhasilan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025, yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Dari sisi kinerja anggaran, Pemprov Kalteng mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai lebih dari Rp7,28 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp2,64 triliun atau sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp4,53 triliun, atau 108,77 persen dari target.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp7,43 triliun atau sekitar 83 persen dari total anggaran sebesar Rp8,35 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Pada sisi neraca, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai lebih dari Rp18,53 triliun, dengan nilai ekuitas sekitar Rp18,32 triliun. Seluruh laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI.
Menutup penyampaiannya, Linae berharap capaian opini WTP dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang berkelanjutan dan semakin menyejahterakan masyarakat. (Nor).






