Diduga Bermasalah, Proyek Penataan Kebun Percontohan Jabiren Dilaporkan LSM FKM ke JAMPIDSUS
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Di tengah harapan pemerintah memperkuat sektor pertanian melalui pembangunan infrastruktur pendukung, sebuah proyek penataan kawasan kebun percontohan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, justru menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan Jabiren Tahun Anggaran 2025 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Laporan tersebut ditandatangani Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, yang menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumen proyek, serta informasi dari masyarakat.
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.065.567.783 itu dikerjakan oleh CV. Bhumi Rahayu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Temuan Lapangan
Menurut LSM FKM, hasil pemantauan hingga 2 Juni 2026 memperlihatkan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan perhatian aparat penegak hukum.
Di lokasi proyek, ditemukan retakan pada bangunan utama saluran drainase yang disebut semakin banyak dan menunjukkan kerusakan cukup signifikan. Kerusakan tersebut diduga terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, secara visual, kualitas pekerjaan dinilai belum mencerminkan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Beberapa bagian pekerjaan disebut memperlihatkan indikasi mutu konstruksi yang rendah serta minimnya pengawasan kualitas selama proses pelaksanaan.
LSM FKM menilai kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh ahli independen guna memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi kontrak atau justru mengalami kegagalan konstruksi.
Dugaan Pengaturan Proses Pengadaan
Selain menyoroti aspek fisik pekerjaan, laporan tersebut juga mengangkat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
LSM FKM menduga mekanisme pemilihan penyedia melalui metode E-Purchasing tidak berjalan secara kompetitif dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pengaturan pemenang, penyalahgunaan kewenangan, maupun rekayasa administrasi dalam proses penunjukan penyedia jasa.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Apabila nantinya hasil penyelidikan dan audit teknis menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi atau mengalami kegagalan konstruksi, LSM FKM menilai negara berpotensi menanggung kerugian yang besar.
Selain nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9 miliar, pemerintah juga berpotensi mengeluarkan anggaran tambahan apabila diperlukan pembongkaran maupun pembangunan ulang terhadap pekerjaan yang dinyatakan cacat.
Di sisi lain, kegagalan proyek juga dinilai dapat menghambat tujuan pembangunan kawasan kebun percontohan yang semestinya menjadi sarana peningkatan produktivitas pertanian serta pemberdayaan masyarakat.
Meminta Kejaksaan Bertindak
Dalam laporannya, LSM Forum Kalimantan Membangun meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya.
Permintaan tersebut meliputi pencatatan laporan sebagai dasar penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, pengumpulan dokumen proyek, pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak penyedia jasa.
LSM FKM juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Menunggu Pembuktian
Laporan yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung ini pada dasarnya merupakan awal dari proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit teknis, serta proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meningkatkan status penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka proses tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan bernilai besar merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Transparansi, kualitas pekerjaan, serta penegakan hukum yang objektif menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red).






