Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Tangar
KOTIM, BORNEO7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026).
Press release dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, S.I.K., mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa pelaku berinisial AD (33) telah berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras dan narkotika.
“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yuan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polsek Mentaya Hulu bersama Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam percepatan pengungkapan perkara tersebut.
Melalui konferensi pers ini, Polres Kotim berharap masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akurat terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (HK)
Sumbernya: Humas





