Oknum Satpam Sekolah di Sampit Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
KOTIM, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi dua tahun lalu. Seorang oknum petugas keamanan sekolah (Satpam) berinisial MI (23) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap korban saat masih berstatus pelajar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah kepada pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos penjagaan salah satu sekolah di Kota Sampit.
Saat kejadian, korban diketahui masih berada di lingkungan sekolah sambil menunggu jemputan orang tuanya usai kegiatan belajar mengajar berakhir. Kondisi sekolah yang mulai sepi diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
Menurut hasil penyelidikan, MI diduga mengajak korban masuk ke pos jaga sekolah. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ketika korban berusaha melawan, pelaku disebut membungkam korban dan melarangnya berteriak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di telepon genggam milik pelaku. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, ayah korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set seragam sekolah, pakaian dalam milik korban, serta satu unit telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kotim dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Atas perbuatannya, MI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).(HK)
Sumber: Humas







