Lapas Sampit Fasilitasi Kegiatan Ibadah Keagamaan bagi Warga Binaan
Keterangan foto: Lapas Sampit memfasilitasi kegiatan ibadah keagamaan bagi warga binaan, Kamis (5/09/2024).

KOTIM, BORNEO7.COM – Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan adalah salah satu hak narapidana yang harus terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 point a Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Lapas Sampit sebagai wadah pembinaan narapidana selalu menjamin serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan untuk warga binaanya.
Seperti pada Kamis (05/09/2024) Lapas Sampit memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan untuk tiga agama yang berbeda, yaitu kegiatan pengajian untuk agama Islam yang bertempat di Masjid At Taubah dan blok wanita, kemudian pelaksanaan ibadah Basarah untuk agama Hindu yang bertempat di ruangan perpustakaan, serta ibadah agama Kristen yang bertempat di Gereja Imanuel Lapas Sampit.
“Kami selalu berusaha untuk memenuhi hak-hak warga binaan, dalam hal kegiatan pembinaan keagamaan ini kami bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.
“Kami berterima kasih kepada Kemenag Kotim khususnya para pembimbing keagamaan yang tulus ihklas dan rutin melaksanakan bimbingan keagamaan bagi warga binaan Lapas Sampit sesuai jadwal kegiatan,” ujarnya.
“Dengan adanya kegiatan pembinaan keagamaan yang dilakukan ini diharapkan bisa mewujudkan perubahan warga binaan kearah yang positif, baik itu perubahan pada tingkah laku untuk kehidupan pribadinya, maupun untuk kehidupan masyarakat dimana mereka akan menjalani kehidupannya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Meldy.(Tbk)