BNNP Kalteng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Tiga Wilayah

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press reliase pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan akhir Tahun 2024 dan awal Tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, (23/12/2024) Pagi.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono dalam kesempatan itu menjelaskan, Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari pengungkapan dibeberapa wilayah yakni, Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kota Waringin Barat.
“Pada akhir tahun 2024 tepatnya bulan Desember, Tim BNNP Kalteng berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika di Perusahaan PT. Graha Inti Jaya, Kabupaten Kapuas, dengan mengamankan tersangka berinisial DNS beserta barang bukti barang bukti 6 paket sabu dengan berat 0,96 gram. Kemudian, diawal tahun 2025 pada bulan Januari, Tim BNNP Kalteng kembali berhasil mengungkap Jaringan Narkotika Rutan dan Lapas Kota Palangka Raya dengan mengamankan 10 orang tersangka yakni, JD, FN, YK, RM, SB, FS, AS, MA, MAM dan DMS,” ungkap Joko.
Lanjutnya, tiga tersangka berinisial JD, FN, dan YK yang diamankan oleh Tim BNNP Kalteng tersebut berasal dari masyarakat umum, sedangkan lima tersangka berinisial RM, SB, FS, AS, dan MA berasal dari Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Dan yang dua orang lagi berinisial MAM dan DMS merupakan oknum Petugas Rutan.
“Dari sepuluh tersangka ini, Tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan 2,3 kg Sabu dan 2680 Butir Pil PCC,” ucap Kepala BNNP.
Ia juga mengatakan pada bulan yang sama yakni Januari 2025, Tim BNNP Kalteng juga berhasil mengungkap kasus pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Medan ke Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Jasa Ekspedisi dengan mengamankan seorang tersangka berinisial HTS.
“Dari tangan tersangka HTS ini, Tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan Ganja degan berat 105,25 gram. Akibat perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Dikatakan Joko Setiono, Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan komitmen BNNP Kalteng berserta Aparatur lainnya dalam rangka memberantas peredaran gelap Narkotika yang dapat menganggu kestabilan kantibmas di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Tengah untuk terus bersatupadu melindungi dan menyelamatkan masa depan Generasi Indonesia dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi terwujudnya Indonesia Bersinar, bersih dari penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (HK).