Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 28 Butir Ekstasi Siap Edar

Pelaku inisial S alias Sam (30).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram diamankan dari tangan seorang pria berinisial S alias Sam (30), warga asal Bangkalan, Jawa Timur. Pengungkapan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Pelaku ditangkap saat berada di depan warung bakso dan mie ayam, dan dari dashboard sepeda motornya ditemukan 3 butir ekstasi dalam bungkus rokok.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (8/4/2025).

Agung menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button