Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Pelabuhan Rambang

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial En (50) berhasil diamankan oleh petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku.
Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.
Agung menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.
“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Agung menegaskan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. (HK/Hms).