Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Keterangan Foto: Konferensi pers Pemusnahan Narkoba jenis Sabu di Polres Katingan.

KATINGAN, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu hasil pengungkapan kasus, Kamis (12/09/2024)

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan dikantor Satresnarkoba Polres Katingan dengan disaksikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Katingan Septa Pratama, S.H, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kasongan Atrikuasa, S.H, Kasatresnarkoba Polres Katingan beserta anggota dan tersangka pelaku tindak pidana.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Kapolres Katingan AKBP. Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP. Suherman, S.H.,M.H. mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) orang tersangka berinisial EG dan RP yang diamankan di Desa Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

ā€œDari kedua tersangka EG dan RP kami berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 33,57 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,28 Gr untuk pengujian laboratories di BPOM, kemudian sebanyak 5,88 Gram disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan. Untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu –Sabu yang dimusnahkan pada hari ini berat kotornya 27,41 Gram, dimusnahkan dengan cara mencampurkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cairan pembersih kemudian dihancurkan dengan mesin pelumat kemudian dibuang ke saluran pembuanganā€, kata Kasat Resnarkoba.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Kasat Resnarkoba Polres Katingan kembali menegaskan bahwa Polres Katingan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba baik itu bandar, pengedar maupun pengguna Narkotika.(HK/Hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button