Berantas Narkoba, BNNP Kalteng Kembali Meringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pulang Pisau

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali meringkus seorang pria berinisial TKJ (38)  saat mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan. Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan barang bukti yang mengejutkan. Sebanyak 100 paket klip plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 26,61 gram yang diduga sabu, serta 3 butir ekstasi berlogo LV berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, plastik klip, dompet, alat hisap (bong), hingga sedotan sendok sabu yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Plt.Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. “Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran gelap narkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti komitmen BNNP Kalteng dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta perang melawan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (HK).

Perkim OKY
Tukang Insinyur
Berkat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button