Pengurangan Volume dan Bahan Tak Sesuai, Proyek Jalan di Lamandau Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kalimantan Tengah menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (24/1/2024). Mereka melaporkan dugaan korupsi yang cukup serius dalam pelaksanaan proyek Jalan Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Kami menemukan dugaan kuat adanya pengurangan volume material secara signifikan dalam pekerjaan proyek ini. Selain itu, kami juga mencurigai penggunaan material yang tidak sesuai standar. Harapan kami, dengan laporan rinci ini dugaan kami bisa diuji dan ditindaklanjuti secara menyeluruh,” kata Ketua DPD LSM KPK RI, Syahridi, dihubungi dari Palangka Raya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Syahridi menceritakan, dia bersama tim inti LSM KPK RI melakukan pemantauan rutin dan cermat sejak 6 Agustus 2023. Mereka juga secara berkala menyambangi lokasi proyek untuk melakukan pengukuran dan pengecekan. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah kejanggalan serius baik dalam pengerjaan box culvert, volume urugan, dan penggunaan jenis timbunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pekerjaan seharusnya sudah dimulai sejak bulan Juni 2023, tetapi kami melihat kontraktor baru benar-benar bekerja pada sekitar bulan Agustus. Ketika kami melakukan pengukuran tinggi timbunan di lapangan dan membandingkannya dengan volume dalam kontrak, selisihnya sangat signifikan,” papar Syahridi.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Menurut Syahridi, setelah menemukan hal tersebut, pihak LSM KPK RI kemudian menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten (PUPR-PKP) Lamandau untuk meminta klarifikasi. Namun surat mereka sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan.

Proyek bernilai Rp 16,762 miliar dengan nomor kontrak 620/02.12/DAK/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2023 ini dikerjakan oleh PT Bina Abadi yang berpusat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Menurut LSM KPK RI, perusahaan ini diduga turut terlibat dalam penyimpangan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan demi keuntungan semata.

Kata Syahridi, pihak yang dilaporkan ke KPK kali ini adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Lamandau selaku pemberi proyek, Direktur PT Bina Abadi selaku pelaksana proyek, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bertugas mengawasi pelaksanaan di lapangan.

“Laporan ini merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara. Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek ini demi tegaknya keadilan,” tegas Syahridi.

Adapun poin-poin laporan pengaduan secara rinci terkait pengurangan volume dan penggunaan material tidak sesuai yang diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. LSM KPK RI juga menyerahkan data dan bukti pendukung yang cukup untuk ditindaklanjuti penyidik KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button