Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025
Keterangan Foto: Kegiatan Rakor Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025, Selasa (06/08/2024) Pagi.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (06/08/2024) Pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni tanggal 6 – 8 Agustus 2024 tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian LHK RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kementerian Keuangan RI secara online.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining, S.Hut dalam laporannya menyampaikan bahwa, Kegiatan Rakor yang dilaksakan tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Kalimantan Tengah Tahun 2025.
“Transfer dana DBH DR dari Pusat setiap tahunnya rata-rata sebesar Rp200 miliar. Ini digunakan untuk pembangunan Kalimantan Tengah, dengan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk tahun 2024 DBH DR yang digunakan kurang lebih Rp500 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni,
saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng, sekaligus membuka Rakor tersebut mengatakan, sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan urusan kehutanan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, maka sejak tahun 2017 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) disalurkan kepada Provinsi penghasil.
Lanjutnya, Untuk pengaturan penggunaan DBH DR telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah PMK No.216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. “Melalui PMK ini sudah diatur bagaimana penggunaan DBH DR definitif yang ada pada Provinsi dan sisa DBH DR yang ada di kabupaten/ kota,” jelas Asisten Ekbang.
Selanjutnya, penyusunan RKP DBH DR yang diamanatkan di dalam PMK 216 Tahun 2021, maka Pemprov. Kalteng melalui Dinas Kehutanan melaksanakannya dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/kota yang masih memiliki SILPA DBH DR.
“Melalui Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 yang melibatkan 3 (tiga) kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan akan mampu menghasilkan rancangan kegiatan dan penganggaran yang benar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai PMK Nomor 216 Tahun 2021 tersebut, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
“Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya, antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya, ” pungkasnya. (Nor).