Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Manuhing Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Sarat Korupsi
Keterangan Foto: Bangunan SMPN 1 Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
GUNUNG MAS, BORNEO 7.COM – Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, senilai Rp940.796.500.00 yang dibiayai dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun anggaran 2024 dengan Nomor Kontrak: 000.4.3/22.a/SMP-DAK/DISDIKPORA/VII/2024 diduga tidak sesuai spesifikasi kegiatan dan sarat dengan korupsi.
Dari pantauan media ini dilapangan, pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV. Rifky Putra diduga tidak mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan. Hal itu dibuktikan dari material kayu yang dipakai seperti tiang, lantai serta dinding bangunan ruang kelas SMPN 1 Manuhing masih mengunakan material kayu bangunan lama alias bekas yang dari segi kualitas dan kuantitasnya masih diragukan, padahal anggaran dana yang dialokasikan untuk pekerjaan proyek tersebut cukup besar disinyalir pihak kontraktor sengaja melakukan hal itu untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Selain itu, pada item pekerjaan pengecatan dinding bangunan ruangan kelas SMPN 1 Manuhing yang direhabilitasi tersebut tampak sangat tipis, hal ini terlihat dari warna dasar kayu papan yang masih tampak sangat jelas, sehingga hal itu membuat bangunan ruangan kelas tersebut kurang elok dipandang mata, diduga cat yang dipakai oleh rekanan kontraktor kualitas rendah. Hal ini terjadi kemungkinan besar karena tidak adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Raga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas sehingga rekanan kontraktor tidak bekerja secara profesional dan asal-asalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas, Aprianto, S.T., M.Si saat dikonfirmasi terkait Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Manuhing. Ia mengatakan bahwa, item pekerjaan tersebut sudah melalui proses penilaian dari Dinas PUPR Kabupaten Gunung Mas, dengan
kategori tingkat kerusakan sedang, artinya pekerjaan yang bersifat urgensial dimana struktur bangunan masih dalam kondisi masih layak, maka akan dipertahankan. Mengingat kontruksi pondasi bawah bangunan tersebut dari jenis kayu kelas 1 atau yang biasa disebut dengan kayu Ulin.
“Kemudian, untuk item pekerjaan pintu dan jendela sudah termuat dalam kontrak dengan kuantitas tertentu dan proses pekerjaan masih berlangsung. Sedangkan untuk item pekerjaan pengecatan sudah sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh rekanan kontraktor. Warna cat yang terlihat terlalu tipis itu dikarenakan sifat kayu papan yang baru, sehingga terus mengeluarkan getah yang masih tersisa dalam seratnya,” jelas Kadisdikpora Kabupaten Gumas saat menjawab surat konfirmasi tertulis media ini, Kamis (03/10/2024).
Ia juga menegaskan, selama proses pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Manuhing berjalan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan dipastikan rekanan kontraktor akan menyelesaikan perkejaan proyek tersebut hingga mencapai 100 persen.
“Kita terus melakukan pengawasan hingga masa kontrak pekerjaan berakhir. Dan semua item pekerjaan tersebut akan dilakukan pemeliharaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim).