Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

Keterangan Foto: Konfrensi Pers penadah pembelian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit.

KOBAR, BORNEO7.COM – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10/2024) siang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan kawan-kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

“Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (HK/Hms).

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button