Resmob Polres Seruyan Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong
SERUYAN, BORNEO7.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap terduga pelaku berinisial WS (24) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula saat seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun mendapati rumahnya di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, dibobol saat ditinggalkan mengunjungi keluarga di Kota Sampit. Pelaku diduga merusak dua gembok pintu depan sebelum menggasak sejumlah barang, di antaranya tas, tabung gas LPG 3 kilogram, sepatu, dan barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami juga mengimbau warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar memastikan keamanan rumah dan berkoordinasi dengan tetangga atau keluarga terdekat,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Bupi)





