Konser Fiktif Raup Ratusan Korban, Polda Kalteng Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan konser musik di Kalimantan Tengah memasuki babak baru seiring dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Kalteng. Ratusan korban yang terjerat dalam skema konser fiktif ini berharap keadilan segera ditegakkan.
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (29/7/2024).
“Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam industri hiburan tanah air. Meski demikian, Jeffriko belum bisa memastikan apakah artis nasional yang diduga terkait akan diperiksa.
“Yang jelas, pihak kepolisian sudah memiliki nama-nama calon tersangka,” tambahnya.
Akar masalah bermula dari kegagalan penyelenggaraan konser yang dipromosikan melalui akun Instagram @warawirifestkalteng.
Para korban, yang jumlahnya mencapai ratusan, telah mentransfer uang untuk pembelian tiket namun tidak kunjung menerima refund yang dijanjikan sejak Januari 2023.
Tujuh korban, didampingi tim kuasa hukum, melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng pada 13 Mei 2024. Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak penyelenggara atas kerugian yang dialami.
“Kami menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum karena modus operandi penipuan ini dilakukan secara online,” jelas Jeffriko.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian dikabarkan telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer, tangkapan layar promosi, dan bukti refund parsial dari salah satu aktor FTV berinisial AP.
Sementara itu, akun Instagram terkait telah memposting permintaan maaf dan janji pengembalian dana secara bertahap. Namun, upaya konfirmasi ke nomor kontak yang tercantum tidak membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok event hiburan. Jeffriko berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.