Bukan Hanya Masyarakat, DPRD Kalteng Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan diperketat sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan upaya pencegahan karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pembukaan maupun perluasan lahan, juga harus mendapat pengawasan serius agar tidak memicu terjadinya kebakaran.

Menurut Siti, perusahaan perkebunan memiliki kemampuan sumber daya dan teknologi untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran atau zero burning. Karena itu, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak semestinya dijadikan pilihan.

“Perusahaan memiliki kemampuan dan pilihan untuk menerapkan sistem zero burning. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pembakaran lahan,” kata Siti, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, setiap indikasi pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan memenuhi ketentuan atau justru mengarah pada pelanggaran.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, kata dia, tindakan tegas harus diberikan tanpa membedakan pelaku berdasarkan status maupun latar belakangnya. “Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Siti juga menyinggung adanya dugaan pembakaran lahan yang disebut melibatkan perusahaan perkebunan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Ia meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. “Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu, harus benar-benar ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Siti mendorong masyarakat ikut mengambil peran dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat yang menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan diharapkan segera melaporkannya kepada aparat atau instansi berwenang.

Menurutnya, pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Pencegahan tidak akan efektif apabila hanya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

“Jangan hanya masyarakat saja yang terus diingatkan untuk tidak membakar, namun pelanggaran justru dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Siti. (RD).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button