Edarkan Narkotika, BNNP Kalimantan Tengah Ringkus 17 Pelaku

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus Narkotika, pada bulan April hingga Mei 2025. Acara berlangsung di Aula Gedung Rehabilitasi BNNP Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa, (27/5/202) pagi.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BNNP Kalteng dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim BNNP Kalteng pada bulan April hingga Mei 2025 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di 5 (lima) wilayah yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas,
Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Dari pengukapan tersebut petugas berhasil meringkus 17 orang tersangka dengan berbagai latar belakang yang berbeda,” terangnya.
Lanjutnya, Sejumlah barang bukti berupa Sabu, Ekstasi, Timbangan Digital, Hand Phone hingga uang tunai bernilai puluhan juta rupiah serta barang bukti lainnya non narkotika berhasil diamankan tim BNNP Kalteng.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dan 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Narkotika.
“Keberhasilan operasi ini berkat informasi dari masyarakat dan kolaborasi Instansi terkait terutama pemerintah daerah yang terus bersinergi dalam pemberantasan narkotika,” ucap Kombes Pol. Ruslan.
BNNP Kalteng kedepannya, Kata Ruslan, tetap berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkotika.
“Semoga kegiatan ini semakin lebih besar lagi, dan terus membuahkan hasil. Sehingga dapat menurunkan angka peredaran Narkotika di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(HK).