Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kajati Kalteng Tetapkan 2 Orang Tersangka

Keterangan Foto: Konferensi Pers dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (31/05/2024).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Aggaran 2021 hingga 2023, Jumat (31/05/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra mengatakan, Tim Penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga kasus tersebut menjadi terang dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Kotim yang bersumber dari APBD Tahun 2021 sampai 2023,” tuturnya.

Pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 lalu, terang Dodik, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA).
Dimana penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut yaitu, tersangka berinisial A sebagai Ketua KONI Kabupaten Kotim, pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Dodik, yaitu tersangka berinisial BP sebagai Bendahara, Pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terkait dengan kerugian negaranya, tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” pungkasnya. (HK).

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button