Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian HP di Jalan Junjung Buih

Keterangan Foto: DP (40) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus pencurian HP yang terjadi dan telah berhasil diungkap pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/05/2024) siang.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

ā€œProses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian HP tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum tahap II oleh Kejaksaan Negeri,ā€ tutur Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus pencurian tersebut dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial DP (40) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian HP di sebuah warung Jalan Putri Junjung Buih Tanggal 7 Maret Tahun 2024 lalu.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

ā€œBerdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Ibu Ovia Arisa (54) sedang menjaga warung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih, dengan modus pelaku DP yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,ā€ jelasnya.

ā€œPada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko,ā€ lanjutnya.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000,00.

ā€œAtas tindak kejahatan ersebut maka pelaku pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama yakni 5 (lima) tahun penjara,ā€ pungkas Kompol Volvy. (HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button