Biadab, Seorang Kakek di Gunung Mas Tega Mencabuli Bocah Tetangganya Sendiri

Keterangan Foto: Pelaku pencabulan Inisial J (69).

GUNUNG MAS, BORNEO7.COM – Seorang kakek berinisial J (69) tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kejadian tersebut terungkap pada Rabu, 18 September 2024 malam. Saat itu, anak korban bermain bersama temannya, berinisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah korban, inisial P (46), bahwa Korban telah dicabuli oleh pelaku.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Mendengar cerita tersebut ayah korban
langsung pulang ke rumah dan membangunkan korban. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh Pelaku.

“Modus pelaku yaitu dengan cara mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang? selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.” jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., M.H. Minggu (22/09/24) siang.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Setelah melakukan pencabulan tersebut, Pelaku kemudian memberikan uang sebesar 4.000 rupiah kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” tambah Kapolsek.

Ayah korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan permintaan visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan pelaku menjelaskan bahwa ia telah lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga ia tidak bisa lagi mengendalikan nafsunya. Dan untuk pelaku saat ini sudah di lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas,” ucap Ipda Udung.

Pelaku pencabulan, ungkap Kapolsek,
akan kita sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” pungkasnya. (Bidu/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button