Kepala Dinas Perindagkop Seruyan Jadi Tersangka Kedua Suap Proyek IKM

SERUYAN – Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Seruyan, PM (48), resmi ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang pada 2021 lalu. PM merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya kejari menetapkan kontraktor pelaksana proyek EFS sebagai tersangka pertama.

Kasi Intelijen Kejari Seruyan M Karyadi mengatakan bahwa saat proyek digelar, PM menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi,” ujarnya, Senin (22/1).

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Dugaan kerugian negara akibat proyek senilai Rp10,9 miliar itu mencapai Rp2,5 miliar. “Penyidikan terus berlanjut. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat,” tegas M Karyadi.

Dengan berhasilnya Kejari Seruyan mengamankan PM, diharapkan kasus dugaan korupsi proyek IKM Desa Sungai Undang dapat segera terungkap. Masyarakat juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara lainnya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button