Warga Manuhing Ditangkap karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu

GUNUNG MAS, BORNEO7.COM – Seorang warga Kecamatan Manuhing berinisial S (50), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman S di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika di rumah S. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. S diamankan di dapur rumahnya dan mengakui kepemilikan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

“Setelah kami gerebek dan interogasi, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, barang bukti ditemukan di dalam lemari kayu di kamar tersangka, terbungkus dalam tisu putih,” ungkapnya. Kamis (27/2/2025) malam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu, dan satu unit handphone merek Infinix. Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Rabambang.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang miliknya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit handphone merek Oppo, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka M maupun S kini ditahan di Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (Wahyu).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button