Kasus Penggelapan Dana BANK Kalteng, Majelis Hakim PN Palangka Raya Vonis Riky 9 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Riky dalam perkara dugaan penggelapan dana PT BPD Kalteng, Kamis (7/5/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Yohana, mengatakan majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar kepada kliennya.

“9 tahun, denda Rp5 miliar, subsider 410 hari jika denda tidak dibayar,” kata Yohana saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya catatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, serta laporan transaksi rekening suatu bank.

Hakim menjelaskan, pidana denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 410 hari.

Menurut Yohana, terdakwa menerima putusan majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai persidangan. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Asisten Card Center pada Divisi Operasional dan Layanan PT BPD Kalteng periode November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana tersebut diduga dipindahkan dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, tanah, serta pembangunan rumah. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button