Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Polresta Palangka Raya Musnahkan 13,37 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Kasat Tahti Polresta Palangka Raya serta personel Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Yonika.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.(HK).

Sumber: Humas​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button