Oknum Pegawai Bank Kalteng Bobol Rp16,4 Miliar, Manipulasi Sistem Nyaris Setahun Tak Terdeteksi
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar oleh oknum pegawai PT Bank BPD Kalteng bernama Riky, mengungkap fakta kerentanan sistem keamanan digital pada bank plat merah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terungkap terdakwa mampu memanipulasi sistem selama hampir satu tahun tanpa terdeteksi secara dini. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan data dan dana pada institusi perbankan daerah tersebut, Rabu (01/4/2026).
Modus yang digunakan terdakwa tergolong sangat berisiko, ia mampu mengakses User ID atasan dan rekan kerjanya untuk menyetujui transaksi fiktif. Terdakwa mengaku terdapat menu “reset” pada komputernya yang memberinya akses penuh layaknya seorang pimpinan.
“Saya masukkan usernya, saya klik, dan langsung bisa dipakai,” kata Riky saat menjelaskan di Persidangan, betapa mudahnya ia mengangkangi prosedur standar operasi (SOP) perbankan yang seharusnya ketat, Rabu (11/03/2026) lalu.
Data audit internal menunjukkan terdapat 205 transaksi ilegal yang dilakukan sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Lemahnya pengawasan internal membuat terdakwa leluasa memindahkan dana dari empat rekening internal bank ke rekening pribadinya untuk bermain judi online.
Saksi ahli yang hadir dalam persidangan membenarkan adanya celah signifikan pada sistem informasi Bank Kalteng. Ahli menyoroti ketiadaan filter ketat pada hak akses pengguna berdasarkan jenjang jabatan atau segregation of duties.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem IT bank tidak memiliki pengaman berlapis yang mampu mencegah penyalahgunaan akun secara sepihak. Meski pihak bank mengklaim aset sebesar Rp15 triliun tetap aman, frekuensi ratusan kali transaksi ilegal tanpa terdeteksi menjadi catatan merah bagi nasabah.
Terdakwa menggunakan sebagian besar dana hasil pembobolan, yakni sekitar Rp15,5 miliar, untuk deposit judi slot. Selain itu, uang tersebut juga mengalir untuk pembelian aset pribadi seperti tanah, mobil, hingga barang elektronik mewah.
Riky kini didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai pentingnya audit keamanan digital yang lebih transparan di sektor perbankan lokal.
Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penyesalannya, namun kerugian materiil dan hilangnya kepercayaan publik terhadap keamanan sistem bank menjadi dampak yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.(Red).





