Polres Kotim Musnahkan Sebanyak 159,69 Gram Sabu dari 9 Tersangka

KOTIM, BORNEO7.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu yang disita dari sembilan orang tersangka, Rabu (8/10/2025).
Pemusnahan sabu ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dengan didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dan disaksikan langsung oleh tersangka serta instansi terkait dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Penasehat Hukum.
Sebanyak 176 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 159,69 gram dimusnahkan. Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp239.535.000.
Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 799 orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotim tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Suherman.
Dengan pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Tbk)