BKAD Provinsi Kalteng Menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024

Keterangan Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/11/2024) Pagi.

Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Provinsi Kalteng, Lia Inggriaty Romzah dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu terjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Kegiatan ini bertujuan yaitu terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian seluruh pengurus dan pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA,” ujarnya.

Lanjut Lia Inggriaty, peserta sosialisasi ini sebanyak kurang lebih 180 orang yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan asset yang membawahi bidang Aset, Pengurus dan Pembantu Pengurus Barang pada lingkup Pemprov Kalteng.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Adapun Narasumber yang hadir dalam kesini yaitu Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja beserta Dimas Bayu Nugraha,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Dalam sambutan menyampaikan atas nama Pemprov Kalteng menyambut baik serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II dalam memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.

“Dengan adanya Sosialisasi ini kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA,” tutur Sri Widanarni.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Melalui pertemuan ini saya mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA,” harapnya. (HK).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button