Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sayuran di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Keterangan Foto: Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap pengedar narkoba berinisial MS (39) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Senin (11/11/2024) malam.

PALANGKA RAYA, BORNEO 7.COM – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah semakin gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Alhasil, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak 175 gram di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, Senin (11/11/2024) malam.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa penangkapan terhadap MS (39) dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Dalam kesehariannya MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram itu.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng,” terang Erlan.

Selanjutnya Erlan, menyampaikan bahwa Narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan Narkoba masuk ke wilayah Kalteng, dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. membenarkan kejadian tersebut, “Benar tadi malam, Subdit 1 melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak satu orang yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif”.

“kami juga masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut” imbuh mantan Kapolres Barito Utara ini. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(HK/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button