Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Tipu Lansia

Keterangan Foto: Press Conference kasus Pengungkapan Penipuan, Rabu (23/10/24).

KOTIM, BORNEO7.COM – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Press Conference pengungkapan penipuan yang terjadi pada hari Sabtu (19/10/2024). Acara digelar di Mapolres Kotim, Rabu (23/10/24) Sore.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

ā€œDari tangan tersangka pihak kami sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda Motor, satu buah Helm Merk GM warna Ungu, satu lembar baju kaos Merah hati dan hitam yang bertuliskan ā€œTACTICALā€ satu lembar celana Training warna hitam, satu pasang sandal yang terbuat dari karet warna hitam, satu buah tas warna hitam merk junfa, satu buah handphone Nokia warna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna biru dengan case bening,ā€ bebernya.

ā€œKemudian, tiga puluh lembar uang kertas pecahan Rp100.000, satu buah kalung emas lilit tampar beserta liontin love me 375/8 karat seberat 6,450 gram, nota dari salah satu toko emas tertanggal 21 Oktober 2024, satu buah kalung emas panjang seberat 9 gram beserta liontin burung seberat 3 gram dan 2 nota dari toko emas tanggal 19 Oktober 2024, satu buah gelang emas rosaing lonceri 575/8 karat seberat 6,990 gram beserta nota dari salah satu toko emas tertanggal 19 oktober 2024ā€ terangnya lebih lanjut.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Ia juga menambahkan, untuk tersangka akan dikenakan Pasal Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.ā€Dalam Hal ini tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP yakni Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahunā€ ungkapnya.

Press Conference ini dihadiri Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. beserta KBO Sat Reskrim AKP Nana Rusyana, S.H. dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko, S.E. beserta Insan Pers Kotim.(HK/Hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button