Sempat Viral, Pelaku Curas di Kalampangan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya

Keterangan Foto: Konferensi pers Pelaku Curas di Kalampangan.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Warga di Kota Cantik Palangka Raya sempat digegerkan dengan beredarnya video salah satu sopir ojek online yang diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Jadi seperti kita ketahui bersama, jika beberapa waktu yang lalu beredar video korban tindak pidana Curas pada ojek online,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Kamis (05/09/2024) sore

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polresta Palangka Raya yang di back rekan-rekan dari Polda Kalteng dengan segera menggelar rangkaian penyelidikan,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.

Diterangkannya, usai mendalami laporan korban Hadi Prayetno (44), pihaknya pun segera mengejar terduga pelaku yang dimungkinkan belum keluar dari wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Benar saja, tidak butuh waktu 1×24 jam, kami pun berhasil membekuk terduga pelaku berinisial Ay (33) di Jalan Kereng Bangkirai dan 1 pelaku hingga kini masih buron,” jelasnya.

“Pasca diinterogasi lebih lanjut, Ay warga Hulu Sungai Selatan ini pun mengakui, jika dirinya adalah salah satu pelaku yang sempat viral dalam video yang beredar luas di jagad maya,” paparnya.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, jika dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

“Yakni pasal 170 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutupnya. (HK/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button