Empat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit BRIguna Resmi Ditahan
Keterangan Foto: Penahanan empat tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit BRIguna oleh JAMPIDMIL.
JAKARTA, BORNEO7.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur melakukan penahanan terhadap para tersangka sipil berinisial NS, RH, HS, dan OKP, dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, Penahanan terhadap para tersangka tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Adapun peran para tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari Bank BRI Unit Menteng Kecil dan Bank BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit. Sehingga merugikan pihak Bank BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,” jelas Kapuspen, Rabu (06/08/2024).
Selanjutnya, ucap Harli Siregar, para
tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 05 – 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (HK/Hms)