Awal Tahun 2024, Polres Gumas Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan Mengamankan 9 Tersangka
Keterangan Foto: Satresnarkoba Polres Gunung Mas saat menggelar press reliase pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, hasil tangkapan pada bulan Januari sampai Februari 2024, Jumat (23/02/2023) Pagi.
GUNUNG MAS, BORNEO7.COM – Satresnarkoba Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng menggelar press reliase pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, hasil tangkapan pada bulan Januari sampai Februari 2024, sebanyak 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 38,99 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP. Theodorus Priyo Santosa Mas dalam press releasenya menjelaskan bahwa, pada bulan Januari hingga Februari 2024 ini, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan tersangka sebanyak 9 orang, 8 laki-laki dan 1 perempuan.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Polres Gunung Mas, total keseluruhannya yakni sebanyak 68,36 gram dan jika diuangkan maka sebesar Rp136.720.000. Dalam kasus ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 342 masyarakat Kabupaten Gunung Mas dari bahaya Narkoba.
“Adapun 9 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial, IT, DI, BL, AD, YU, YO, ND, AI dan TK, mereka semua ini berstatus sebagai pengedar dan diamankan dibeberapa wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Mihing Raya, Manuhing, Tewah, Sepang, Rungan dan Kecamatan Manuhing Raya. Modus operandi para tersangka bukan satu jaringan dan tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya. Barang haram jenis sabu tersebut menurut pengakuan para tersangka diperoleh dari wilayah Kota Palangka Raya dan Kasongan,” terang Kapolres saat menyampaikan press release di Mako Polres setempat, Jumat (23/02/2023) Pagi.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polres Gunung Mas ini mengatakan bahwa, kegiatan press release ini sekaligus akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka perempuan berinisial ND, dengan berat bersih 40 gram, dan jika diuangkan sebesar Rp98.000.000.
“Setelah Barang bukti Narkotika jenis sabu dari tersangka ND ini disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Balai POM Palangka Raya dengan berat bersih 0,14 dan disisihkan juga untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan dengan berat bersih 0,87 gram, maka barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini, yakni jumlah berat bersih 38,99 gram. Dengan ini Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan sebanyak 245 jiwa masyarakat Kabupaten Gunung Mas dari bahaya Narkoba,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas agar tidak terlibat dalam penyaluran gunakan Narkoba. (Hendrik).