Soroti Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar di BANK Kalteng, Aliansi Lembaga Kalteng Minta Kejaksaan Bertindak

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) dan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) senilai sekitar Rp200 miliar yang disebut melibatkan PT Tsunami Santosa/PT Kusuma Sandang Sejahtera di Bank Kalteng.

Ketua DPP Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, bersama Ketua DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, menyampaikan pengaduan tersebut melalui surat bernomor 05/ALIANSI-LKT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Dalam dokumen pengaduan itu, keduanya meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penelusuran terhadap informasi awal dan mengkaji berbagai fakta terkait pengelolaan fasilitas kredit yang menjadi perhatian publik tersebut.

Aliansi menilai besarnya nilai kredit bermasalah yang dilaporkan perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas penyaluran kredit perbankan, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan internal serta langkah manajemen dalam menangani dan menyelamatkan kredit bermasalah.

Menurut Supriady Natae dan Diamon, posisi Bank Kalteng sebagai bank pembangunan daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki keterkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah menjadikan persoalan tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.

Dalam pengaduannya, aliansi mengemukakan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Di antaranya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang berpotensi tidak sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan kredit oleh pihak-pihak terkait di lingkungan Bank Kalteng.

Aliansi turut menyoroti belum adanya penjelasan resmi dan transparan yang mereka terima mengenai asal-usul, penyebab, serta langkah penyelesaian kredit bermasalah tersebut.

Atas dasar itu, Supriady Natae dan Diamon meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penelusuran informasi awal, mengkaji data dan fakta yang berkembang di ruang publik, serta meminta keterangan dari manajemen Bank Kalteng maupun pihak-pihak terkait.

Mereka berharap, apabila dalam proses penelaahan ditemukan bukti permulaan yang cukup, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana korupsi.

Pelapor juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai landasan hukum yang relevan untuk ditelaah apabila ditemukan unsur pidana.

Supriady Natae dan Diamon menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik. Keduanya juga menyatakan kesediaan memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pengaduan yang disampaikan organisasi masyarakat bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Kejelasan mengenai proses pemberian kredit, pihak-pihak yang bertanggung jawab, kondisi aktual kredit, hingga langkah penyelesaian yang telah ditempuh manajemen menjadi hal penting untuk diungkap secara objektif.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Kalteng maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengenai substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (RD).​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button