BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu dari Pontianak, 1 Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 1 kilogram hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan berlangsung di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.002,66 gram. Kasus tersebut diungkap melalui kolaborasi BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kobar, dan Satres Narkoba Polres Lamandau pada bulan Agustus 2026.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H., mengatakan barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka berinisial SR. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 1.002,10 gram dan enam paket lainnya seberat 7,94 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 996,1 gram dan 6,65 gram, dengan total 1.002,66 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang sitaan narkotika oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. “Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang terdaftar sebagai narkotika golongan I,” kata Mada dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mada menegaskan BNNP Kalteng bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

Informasi tersebut ditindaklanjuti tim pemberantasan BNNP Kalteng bersama BNN Kabupaten Kobar dan Satres Narkoba Polres Lamandau. Petugas kemudian memantau kendaraan yang diduga membawa narkotika sejak memasuki wilayah Kalteng dari arah Kalimantan Barat.

Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati mobil Daihatsu Ayla warna hitam bernomor polisi KH 1408 melintas di Jalan Trans Kalimantan, kawasan Simpang Lamandau, Kelurahan Nanga Bulik.

Pengemudi kendaraan disebut tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan terus melaju menuju Simpang Runtu. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah mengalami pecah ban bagian depan.

Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan penumpangnya. Saat itu, SR berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya. Pemeriksaan awal belum menemukan barang bukti narkotika.
Namun, petugas memperoleh informasi bahwa pengemudi diduga sempat membuang sebuah plastik selama perjalanan. Tim kemudian menyusuri kembali jalur yang dilalui kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas yang dibungkus plastik hitam dan ditinggalkan di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat 10 paket sabu. “Ini merupakan keberhasilan kolaborasi antara tim pemberantasan BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kobar dan Polres Lamandau,” ujar Ruslan.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang akan menerima narkotika tersebut. Namun, upaya pengembangan selama sekitar dua hari terkendala komunikasi yang menggunakan nomor internasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Pontianak dan dibawa menuju wilayah Kalimantan Tengah.

BNNP Kalteng menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta kolaborasi antarlembaga dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (Nor).​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button