Diduga Edarkan Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Pelaku berinisial P (34).

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial P (34), Senin (14/9/2026) sore. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu buah sedotan yang telah dipotong runcing yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar AKP Yonika.(HK).

Sumber: Humas​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button