Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Gubernur Fokuskan Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan status tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran yang berpotensi meluas di sejumlah wilayah, sekaligus memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya di lapangan.
Perkembangan penanganan karhutla itu disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Posko Pusat Karhutla, halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, penanganan karhutla, terutama kebakaran di kawasan gambut, membutuhkan strategi dan penanganan khusus. Karakteristik gambut membuat api dapat bertahan dan menjalar hingga ke lapisan bawah tanah, sehingga proses pemadaman tidak dapat dilakukan secara cepat.
Menurut Agustiar, salah satu persoalan utama yang dihadapi di lapangan adalah keterbatasan sumber air untuk menjangkau titik-titik api. “Penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan waktu karena titik api bisa berada di bagian yang cukup dalam. Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketersediaan air. Karena itu, bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan sumur bor mulai dilaksanakan, dan sejumlah bantuan pendukung lainnya juga sudah berdatangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pencegahan harus menjadi perhatian utama dalam pengendalian kebakaran gambut. Pembasahan lahan, kata dia, tidak seharusnya baru dilakukan setelah kebakaran terjadi, melainkan harus dimulai sebelum musim kemarau tiba.
“Gambut harus ditangani dengan tepat. Menjelang musim kemarau, pembasahan harus sudah dilakukan. Jangan menunggu sampai terbakar, karena ketika api sudah masuk ke lapisan dalam, penanganannya jauh lebih sulit. Kondisi gambut harus terus dijaga tetap basah agar risiko kebakaran dapat ditekan,” katanya.
Agustiar berharap upaya pembasahan gambut dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menjalankan program pengelolaan kelembapan gambut melalui pembangunan sekat kanal dan tabat.
Namun demikian, menurutnya, pengelolaan kawasan gambut membutuhkan dukungan kelembagaan, teknologi, serta ketersediaan sarana yang memadai agar langkah pencegahan dapat berjalan optimal.
Status tanggap darurat yang berlaku selama 30 hari tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI, Polri, BPBD, BNPB, dan seluruh unsur terkait.
“Dengan status tanggap darurat ini, koordinasi pelaksanaan tugas, pengamanan, dan penanganan bencana akan lebih mudah dilakukan,” ungkap Agustiar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerima sejumlah bantuan peralatan untuk mendukung operasi penanganan karhutla di lapangan. Bantuan tersebut antara lain 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit peralatan pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Agustiar, masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak untuk memperoleh tambahan dukungan sesuai kebutuhan di lapangan.
Terkait perkembangan luas dan titik kebakaran, Agustiar memastikan data yang disampaikan pemerintah terus diperbarui berdasarkan laporan dari masing-masing daerah melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops). “Data terus kami perbarui berdasarkan laporan dari masing-masing daerah melalui Pusdalops,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla tetap tersedia. Kebijakan efisiensi anggaran disebut tidak mengganggu kesiapan dana untuk penanggulangan bencana.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp72 miliar untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. “Anggarannya masih tersedia. Semula kita menganggarkan Rp72 miliar melalui Belanja Tidak Terduga,” kata Agustiar.
Selain fokus pada pemadaman dan pencegahan, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak asap yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB diarahkan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa status tanggap darurat dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi di masing-masing wilayah.
Pemprov Kalteng menegaskan penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, BPBD, dunia usaha, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran semakin meluas.
Dengan langkah terpadu, penguatan koordinasi, serta kesiapan personel dan peralatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat pengendalian karhutla, meminimalkan dampak asap terhadap masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai. (Nor).





