Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, dan MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kotawaringin Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, SH, MH, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur,” ujar Dodik dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Dalam penyidikan, lanjutnya, tersangka F diduga tidak menjalankan kewenangannya secara semestinya dalam pengelolaan anggaran, termasuk tidak melakukan pengujian dan verifikasi dokumen tagihan serta bukti pengeluaran. F juga diduga merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah dan menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan.
Sementara MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewajibannya sebagai PPK, antara lain tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tidak melaksanakan e-purchasing sesuai ketentuan. Perkara ini berkaitan dengan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan sejumlah penyimpangan, seperti pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, cashback, hingga dugaan kickback dan pemberian suap atau gratifikasi,” jelas Dodik.
Lebih lanjut Dodik mengatakan, Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Namun, kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024 masih terus berlanjut, termasuk mendalami aliran dana dan menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. (HK).







