Curanmor di Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap Unit Jatanras jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (18/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras. “Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Kompol Eka.
Korban diketahui hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun saat berada di halaman rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang sudah tidak ada atau hilang. Kendaraan yang dicuri merupakan satu unit Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025, atas nama Ayi Novandy A. Alber. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp29.483.995.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, petugas kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni M (28) dan S (28), di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam beserta satu buah STNK kendaraan. Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian perbuatan para tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.(HK).
Sumber: Humas






