Ungkap Dugaan Karhutla, Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Dua Terlapor

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam keterangan konferensi pers, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika salah satu terlapor membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah.

Api kemudian menjalar ke lahan gambut dengan luas sekitar 20 x 50 meter, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” terangnya disamping Kasihumas AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam keteranganya, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap saksi dan alat bukti lainnya serta berkoordinasi dengan instansi dan ahli terkait.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan umum. (HK).

Sumber: Humas​

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button