Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 16,49 Gram, Satu Terduga Pengedar Ditangkap

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 16,49 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan terlapor, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek DUNHILL warna hitam yang berada di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik dengan nomor polisi B 1981 DKK. Di dalam kotak tersebut ditemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna orange, satu buah tas warna cokelat, satu unit handphone merek OPPO A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(HK).
Sumber: Humas







