Polemik KSU SB Seruyan, Arton Minta Diselesaikan Lewat Musyawarah
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S. Dohong meminta sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan segera diakhiri melalui musyawarah mufakat.
Arton menilai penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah paling bijaksana untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung cukup lama. Sebab, perselisihan internal kepengurusan justru berpotensi merugikan anggota dan menghambat aktivitas koperasi.
Hal itu disampaikan Arton saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng terkait persoalan kepengurusan KSU SB Seruyan beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, DPRD mempertemukan pengurus lama dan pengurus baru untuk mencari titik temu sekaligus mendorong penyelesaian konflik.
Arton menegaskan, persoalan kepengurusan tidak semestinya terus berlarut hingga mengorbankan kepentingan anggota koperasi.
Menurut dia, keberadaan koperasi pada dasarnya merupakan wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Karena itu, kepentingan organisasi dan anggota harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun ego masing-masing pihak.
“Perselisihan ini jangan sampai terus berlarut. Yang paling dirugikan adalah anggota koperasi. Karena itu, kedua pihak harus mengedepankan dialog dan mencari penyelesaian terbaik,” ujar Arton, Senin
Ia juga mengingatkan agar persoalan lama tidak kembali menjadi penghambat proses penyelesaian. Kedua pihak diminta membuka ruang komunikasi dan mengedepankan sikap saling menghormati.
Arton berharap tidak ada pihak yang mengambil langkah secara emosional hingga membawa seluruh persoalan ke ranah hukum tanpa terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Jangan sampai persoalan ini berujung pada kondisi di mana semua pihak mengalami kerugian. Kita masih berada dalam satu keluarga besar koperasi. Karena itu, ruang musyawarah harus dibuka seluas-luasnya,” katanya.
Sebagai salah satu opsi penyelesaian, DPRD Kalteng mendorong kedua kubu menyepakati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB). Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi anggota koperasi untuk menentukan arah organisasi dan kepengurusan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Arton meminta pengurus lama maupun pengurus baru tidak lagi mempertajam persoalan masa lalu. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah memastikan kepentingan anggota tetap terlindungi dan kegiatan koperasi kembali berjalan normal.
“Yang diurus adalah kepentingan masyarakat dan anggota koperasi. Jangan sampai mereka menjadi korban dari konflik kepengurusan. Mandat yang diberikan kepada pengurus adalah untuk mengurus kepentingan banyak orang,” tegasnya.
DPRD Kalteng berharap kesepakatan mengenai RATLB dapat segera diwujudkan sebagai langkah awal mengakhiri polemik. Setelah mekanisme internal koperasi ditempuh, apabila masih terdapat persoalan hukum, masing-masing pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepakati dulu RATLB dan selesaikan persoalan organisasi melalui mekanisme koperasi. Kalau setelah itu masih ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui pengadilan,” pungkas Arton.
DPRD Kalteng berharap penyelesaian tersebut dapat mengakhiri konflik kepengurusan KSU SB Seruyan, memulihkan aktivitas organisasi, sekaligus memastikan hak dan kepentingan anggota kembali menjadi prioritas utama. (RD).





