Menjawab Kekurangan Guru, Anggota DPRD Kalteng Sugiyarto Minta Nasib GTT Diperjuangkan
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM — Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto mendorong pemerintah segera menyiapkan solusi atas status guru tidak tetap (GTT) yang hingga kini masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.
“Keberadaan GTT tidak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah keterbatasan jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN masih dibutuhkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujarnya.
Persoalan GTT tersebut perlu mendapat perhatian serius menjelang kebijakan penghentian pengangkatan tenaga non-ASN pada 2027. Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian, baik menyangkut status maupun kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi. “GTT itu lebih baik dipermanenkan. Banyak guru yang masih digaji sekolah, baik dari dana BOS maupun komite sekolah,” kata Sugiyarto, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan tenaga pendidik dan ketersediaan guru berstatus ASN. Sejumlah sekolah, khususnya yang mengalami kekurangan guru, terpaksa tetap mengandalkan tenaga non-ASN untuk menjaga proses pembelajaran.
Di sisi lain, para GTT yang telah bertahun-tahun mengajar masih menghadapi ketidakpastian status dan persoalan honor. Kondisi tersebut, kata dia, tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.
Sugiyarto meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat mencari skema penyelesaian yang berpihak kepada guru non-ASN yang telah memiliki masa pengabdian panjang.
“Kalau untuk tahun 2026 masih aman. Tapi tahun 2027 itu harus diperjuangkan. Jangan sampai mereka diberhentikan. GTT itu masih banyak dan mereka berharap statusnya bisa dinaikkan menjadi PPPK,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian status bagi guru yang selama ini telah menjalankan tugas di sekolah.
Ia menilai, keberadaan guru berpengalaman juga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan tenaga kerja. Guru yang telah lama mengajar umumnya telah memahami karakter peserta didik, lingkungan sekolah, hingga pola pembelajaran yang diterapkan.
Karena itu, apabila pemerintah kembali membuka kesempatan pengangkatan tenaga pendidik, Sugiyarto meminta guru honorer yang sudah aktif mengajar mendapat prioritas.
“Kalau memang bisa mengangkat tenaga honorer, utamakan dulu GTT atau guru honorer yang sekarang sudah mengajar di sekolah dengan gaji yang tidak jelas. Itu yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar persoalan kekurangan guru tidak dibiarkan karena dapat meningkatkan beban kerja tenaga pendidik yang tersedia. Ketimpangan jumlah guru dan kebutuhan mengajar, menurutnya, pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas proses belajar mengajar.
“Jangan sampai kekurangan tenaga pendidik membuat satu guru harus menangani terlalu banyak mata pelajaran. Kondisi tersebut bukan hanya menambah beban kerja guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tandasnya. (RD).






