Kembali, Pasangan Suami Istri Diringkus Polres Katingan, 23 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Keterangan Foto: Pelaku pasangan suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) pengedar narkoba jenis sabu.

KATINGAN, BORNEO7.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penindakan yang dilakukan pada Kamis (19/09/2024) dan Jumat (20/09/2024), polisi menangkap pasangan suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) dirumahnya di Desa Tewang Kadamba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_221652_0000
Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_214310_0000

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.

ā€œDari 23 paket itu, dengan berat kotor 38 gram dan uang tunai sebesar 20 juta empat ratus ribu rupiah serta alat bukti lainnya,ā€ terangnya.

Abu-abu Muda Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner Landscape_20250313_212458_0000

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK/Hms).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button