Satreskrim Polresta Palangka Raya Tetapkan Sepasang Kekasih sebagai Tersangka Aborsi

Keterangan Foto: Konferensi pers kasus tindak pidana Aborsi, Jumat (30/8/2024) siang.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Aborsi. Acara berlangsung di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (30/08/2024) siang.

Kapolresta Palangka Raya, melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasihumas, Iptu Sukrianto, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana aborsi tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Senin tanggal 26 Agustus tahun 2024 di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Kami menetapkan dua tersangka terkait Tindak Pidana Aborsi tersebut, yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang mana keduanya berstatus sebagai mahasiswa di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Kompol Ronny menjelaskan, tindak pidana aborsi tersebut diduga dilakukan oleh kedua tersangka sekitar pukul 23.55 WIB, yakni dengan meminum sebuah obat untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh tersangka MS dari hasil hubungan gelap dengan KAD.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Tindak pidana aborsi diduga berawal pada Tanggal 26 Agustus sekitar pukul 23.55 WIB saat itu tersangka MS dengan sengaja meminum beberapa butir obat penggugur kandungan dan beberapa butir lagi dimasukkan ke dalam kemaluan untuk menggugurkan janin yang dikandungnya,” jelasnya.

“Kemudian, perbuatan tersebut diulang kembali pada Tanggal 27 Agustus yang mengakibatkan MS mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit dan keram. Puncaknya terjadi pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB saat berada di dalam toilet,” lanjutnya.

Tersangka MS yang sedang mengalami kontraksi pun segara diangkat oleh tersangka KAD menuju kamar untuk dibaringkan di lantai dekat kasur. Kemudian tak lama setelah itu keluar lah bayi berjenis kelamin perempuan yang dikandung oleh MS dalam keadaan masih hidup.

“Saat bayi yang dikandung oleh MS itu keluar kondisinya dalam keadaan menangis, melihat hal itu KAD pun langsung mengambil kain untuk menutup mulut bayi tersebut dengan menggunakan kedua jarinya, kemudian KAD juga memotong tali pusar bayi dengan menggunakan gunting,” tutur Kompol Ronny.

Akibat perlakuan tersebut, kata Ronny, bayi malang itu pun akhirnya meninggal dunia, kemudian jasad bayi tersebut dibungkus oleh KAD dengan menggunakan kain dan membawanya pulang untuk segera dikubur di samping rumahnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut tersangka MS dan KAD, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun dan atau Pasal 77 A ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkas Ronny. (HK/Hms).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button