Mengenal Tanaman Sekat Bakar Hijau PT.RMU
Keterangan Foto: Tanaman sekat bakar hijau PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Rabu (22/05/2024).
KOTIM, BORNEO7.COM – Sekat bakar hijau PT.Rimba Makmur Utama (RMU) adalah sekat buatan dalam hamparan bahan bakar yang dibuat sebelum terjadi kebakaran untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas (buffer zona).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pasal 52 ayat 3 Sarana keteknikan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap IUPHHK Restorasi Ekosistem wajib menyediakan sarana terdiri atas sekat bakar buatan jalur hijau atau green belt,” kata Irmanto, Kasie Persemaian Unit I Bidang Pembinaan Hutan PT.RMU, Rabu (22/05/2024).
Ia menjelaskan, bahwa fungsi sekat bakar yaitu untuk menghambat laju penjalaran api masuk ke konsesi, mengurangi akumulasi bahan bakar, menjaga kelembaban dan menjadi akses tim untuk patroli serta kegiatan pemadam apabila ada terjadinya kebakaran.
“Tanaman Tumih (Combretocarpus rotundatus), dan Balangeran (Rubroshorea balangeran), adalah merupakan tanaman perintis (pionir) spesies asli (native spesies) hutan rawa gambut yang ditanam di sekat bakar area konsesi PT.RMU Unit I sisi selatan kerokan,” jelasnya.
Menurut Irmanto, pertumbuhan pohon ini sangat cepat (fast growing) serta mampu beradaptasi dengan baik di areal lahan gambut kritis dan terbuka akibat sering terjadinya kebakaran lahan.
Penanaman pohon perintis (pionir) jenis balangeran dan tumih sangat tepat untuk perlahan memacu tumbuhnya jenis tanaman klimaks (spesies yang berumur panjang, toleran terhadap sinar matahari dan resisten), sehingga lahan yang kritis perlahan menjadi hutan kembali.
“Pemilihan tanaman untuk sekat bakar hijau bukan tanpa alasan, yaitu karena kemampuan tanaman untuk ber’resprouting’ (munculnya kembali tunas baru pada pohon setelah terbakar), sehingga tanaman dapat kembali tumbuh secara vegetatif,” ujarnya.
Pembuatan sekat bakar awal, dimulai pada bulan Oktober tahun 2015 di batas konsesi antara Kabupaten Katingan sebelah timur dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebelah barat.
“Kegiatan pembuatan melibatkan masyarakat yang berada di dekat konsesi PT.RMU, untuk sekat bakar hijau jumlah bibit awal ditanam 6464 pohon dengan luasan 7,81 Ha,” ungkapnya.
Saat ini pohon yang ditanam di sekat bakar hijau berdiameter rata-rata 25-30 cm, tinggi 10-15 meter dan dapat menjadi pohon induk untuk perbanyakan bibit baik secara vegetatif (stek) dan generatif (biji) secara alami.
Beberapa pohon tumih yang sudah besar mampu berbuah banyak sehingga mampu menghasilkan bibit anakan tingkat semai dan pancang yang sudah mulai tumbuh di lantai hutan.
Sekitar 5 hingga 10 tahun kedepan dapat diperkirakan akan meluas secara alami, tentunya seiring dengan upaya pencegahan proteksi area dari kebakaran hutan.
“Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, tidak serta merta memproteksi area, melainkan harus ada upaya jangka panjang bagaimana secara ekologi dan lingkungan dapat mengembalikan hutan sesuai dengan fungsi dan pemanfaatannya, hal ini tentunya harus sesuai dengan habitat dan siklus pemulihan hutan secara alami,” tandas Irmanto.(Tbk)