PT.RMU Dorong Program Perhutanan Sosial bagi Desa Binaan
Keterangan foto: PT.Rimba Makmur Utama (RMU) dorong program perhutanan sosial bagi desa binaan.
KOTIM, BORNEO7.COM – Perhutanan Sosial merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat atau kelompok masyarakat agar bisa mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan (lestari) melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Spesialis Kelola Sosial PT.Rimba Makmur Utama (RMU) Agustinus Leppe, mengatakan dari tahun 2016 hingga kini Katingan Mentaya Project yang dikelola oleh PT.RMU berkolaborasi dengan instansi pemerintah terkait yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, terus mensosialisasikan Program Perhutanan Sosial di desa-desa dampingan PT.RMU.
“Alhasil beberapa desa dampingan PT.RMU di Kabupaten Katingan telah mendapatkan izin atau Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa dari Kementerian Kehutanan,” kata Agus, Selasa (03/12/2024).
Ia menyebutkan desa-desa yang telah mendapatkan izin tersebut adalah Desa Tampelas, Galinggang, Tumbang Bulan, Perigi, Tewang Kampung, Kampung Melayu, Mendawai, dan Teluk Sebulu.
“Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Desa Hanaut telah mendapatkan Izin/Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, dan Kelurahan Mentaya Seberang dengan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm),” jelasnya.
“Kemudian di Desa Satiruk, Ganepo, Terantang dan Cempaka Mulia Timur, telah dilakukan sosialisasi Perhutanan Sosial kolaborasi dengan KPHP Unit XXX Mentaya Tengah Seruyan Hilir dan BPSKL Wilayah Kalimantan,” tambah Agus.
“Sedangkan permohonan persetujuan pengelolaan hutan desa telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan melalui BPSKL Wilayah Kalimantan,” ungkapnya.
“Pemberian akses legal persetujuan pengelolaan hutan kepada Lembaga Desa atau Kelompok Tani Hutan diharapkan dapat dikelola sesuai dengan kaidah lingkungan dan hutan lestari. Selain itu diharapkan juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa setempat sehingga timbul rasa memiliki,” ujarnya.
“Dengan demikian potensi terjadinya ancaman kebakaran hutan dan lahan gambut dapat dicegah dan dihilangkan,” tukas Agus.
(Tbk)