Sempat Buron Kasus Korupsi Expo Sampit, Kadisperindag Kotim Akhirnya Diamankan Polda Kalteng

Keterangan Foto: Konferensi pers Kasus Korupsi Expo Sampit di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Rabu (13/11/2024) siang.

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Perkembangan kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan tersangka berinisial ZL yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo yang berlokasi Exs THR Jalan Cilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 s.d. 2020.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024) siang.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus AKBP. Rimsyahtono bahwa dalam kasus ini ada 3 (tiga) tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.

Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai akan tetapi sudah diserah terimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

Lebih lanjut, Rimsyahtono mengatakan kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil temuan BPK RI senilai Rp3.535.288.499,99  yang dilakukan oleh tersangka ZL.

Ia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.

Rimsyahtono menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.

Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.

Dengan perkara yang masih berproses  ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.

“Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini,” tutupnya. (HK/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button